"Sementara nama-nama pemanfaat tidak pernah mengusulkan untuk buffer stock, serta bahan medis habis pakai sebagai buffer stock tidak boleh dibuat identitas calon penerima manfaat, dan MH tidak pernah mengirimkan laporan melalui email ke Subdit Ispa dan KKP Kelas II Pekanbaru. Dia mengomersilkan rapit test hibah untuk keuntungan pribadi. Hasil penyidikan, tersangka menjualnya kepada warga Rp150 ribu (1 pcs) bahkan ada yang lebih itu," tuturnya.
Dia menegaskan, tersangka sudah mengomersialkan alat rapit test hibah dari negera itu dilakukan sejak diterimanya yakni 7 September 2020. "Ini terungkap berkat banyaknya laporan dari warga terkait dugaan penyelewangan alat rapid test," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)