5 Fakta Nur Sajat Transgender Mejeng di Masjidil Haram, Diburu Polisi Malaysia

Lutfia Dwi Kurniasih, Jurnalis
Kamis 23 September 2021 07:36 WIB
Nur Sajat. (Foto: Bangkok Post)
Share :

KUALA LUMPUR - Kasus viralnya Nur Sajat, transgender asal Malaysia yang diduga melakukan penistaan agama dengan berpose di Masjidil Haram pada tahun 2018, mulai menemukan titik terang.

Berikut ini adalah fakta-fakta terbaru terkait kasus ini, sebagai berikut:

1. Sempat Ditangkap di Thailand

Nur Sajat, pria transgender yang diburu pasukan Malaysia terkait kasus penistaan agama Islam karena berpose di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, sebagai jamaah wanita, telah ditangkap otoritas Imigrasi Thailand di Bangkok.

Surat kabar Harian Metro melaporkan bahwa Nur Sajat ditahan pada 8 September setelah pihak berwenang Thailand menerima informasi tentang keberadaannya dari pihak berwenang Malaysia.

Mengutip seorang sumber, laporan itu mengatakan Nur Sajat telah ditahan bersama dengan seorang transgender Thailand di sebuah kondominium mewah di Bangkok oleh pihak imigrasi.

Baca juga: Polisi Thailand Bungkam Soal Pengusaha Transgender Nur Sajat yang Dilaporkan Cari Suaka Politik

Sempat ditahan pihak imigrasi karena memiliki paspor yang tidak valid. Keesokan harinya, dia didakwa di pengadilan Thailand dan didenda atas pelanggaran tersebut. 

Namun, pengusaha kosmetik bernama asli Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman itu dibebaskan dengan uang jaminan. 

2. Malaysia Minta Thailand Ekstradisi 

Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman Comm Datuk Seri Abd Jalil Hassan mengatakan (permohonan ekstradisi) juga melibatkan berbagai lembaga lain di Malaysia, termasuk Kamar Jaksa Agung (AGC).

Jalil mengatakan seluruh proses aplikasi akan memakan waktu karena melibatkan banyak lembaga di sini.

"Kami tidak bisa memastikan kapan Nur Sajat bisa dibawa pulang. Saat kami mengajukan (untuk perintah ekstradisi), pihak berwenang Thailand juga harus menyetujuinya," terangnya.

"Upaya sedang dilakukan untuk membawa dia pulang,” lanjutnya.

"Nur Sajat dicari oleh otoritas Malaysia berdasarkan Pasal 186 KUHP karena menghalangi pegawai negeri menjalankan tugasnya dan Pasal 353 KUHP dengan menggunakan kekuatan kriminal untuk menghalangi pegawai negeri menjalankan tugasnya," katanya. 

3. Diduga Melakukan Penistaan Agama

Nur Sajat diketahui telah membuat kehebohan setelah dirinya berpose di depan kakbah dengan mengenakan pakain muslim perempuan. Hal itu dianggap telah menghina Islam.

Pengadilan Tinggi Syariah Malaysia menyatakan Sajat telah menghina Islam karena berdandan sebagai muslimah di acara keagamaan di pusat kecantikannya pada 2018. Namun Sajat mengaku tidak bersalah atas tindakannya itu.

Tuduhan terhadap Sajat berdasarkan Pasal 10 (a) Undang-Undang Kejahatan Syariah (Negara Bagian Selangor) 1995. Jika terbukti bersalah dia akan dihukum penjara maksimal 3 tahun atau denda tak lebih dari 5.000 ringgit Malaysia atau keduanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya