Ditetapkan Tersangka Suap, Azis Syamsuddin Langsung Ditahan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 25 September 2021 01:40 WIB
Azis Syamsuddin. (Foto: Raka Dwi)
Share :

Baca juga: Terungkap! Azis Syamsuddin Suap Mantan Penyidik KPK hingga Rp3,1 Miliar

Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.

Atas perbuatannya  tersebut,  tersangka  disangkakan  melanggar Pasal 5 ayat (1)  huruf a  atau  Pasal  5  ayat  (1)  huruf  b  atau  Pasal  13  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  31 Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi  sebagaimana  telah  diubah dengan  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2001  tentang  Perubahan  Atas Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya