Foto-Foto Penampakan Azis Syamsuddin Berompi Oranye dan Tangan Diborgol

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 25 September 2021 06:11 WIB
Azis Syamsuddin. (Foto: Raka Dwi)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Saat selesai pemeriksaan, Azis terlihat memakai rompi oranye dan diborgol, Sabtu (25/9/2021) dini hari. 

Azis yang diperiksa kurang lebih empat jam itu masih tampak santai saat memasuki ruang jumpa pers yang akan digelar oleh KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Dalam konferensi persnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyamoaikan, Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan pagi hari ini bahwa KPK menetapkan saudara AZ sebagai tersangka," ujar Firli.

KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Azis pada Jumat (24/9) untuk diperiksa di Gedung KPK. Namun, Azis meminta penjadwalan ulang karena beralasan isolasi mandiri.

"Maka KPK melakukan konfirmasi dan melakukan kesehatan. Hasil pengecekan saudara AZ di rumah beliau, hasil tesnya nonreaktif Covid-19. Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," jelas Filri.

Firli menegaskan bahwa penetapan tersangka Azis merupakan bagian dari penegakan hukum. Hal itu menjadi bukti nyata KPK tidak pernah berhenti memberantas korupsi.

Baca juga: Azis Syamsuddin Bungkam Usai Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Polres Jaksel

"Yang kita lakukan penegakan hukum, menimbulkan kemanfaatan bagi kita semua. Karenanya KPK tidak pernah berhenti bekerja," ungkapnya.

Setelah jadi tersangka, Azis langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan. 

"Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa persnya. 

Sebelum ditahan, kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.

Atas perbuatannya  tersebut,  tersangka  disangkakan  melanggar Pasal 5 ayat (1)  huruf a  atau  Pasal  5  ayat  (1)  huruf  b  atau  Pasal  13  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  31 Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi  sebagaimana  telah  diubah dengan  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2001  tentang  Perubahan  Atas Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya