JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan suap kasus di Lampung Tengah. Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.
Berikut sejumlah fakta kasus yang menjerat Azis Syamsuddin, sebagai berikut:
1. Sempat Diburu KPK
Azis ditangkap penyidik KPK di rumahnya di daerah Pondok Pinang, Kebayoran, Jakarta Selatan, sekira pukul 18.30 WIB, Jumat 24 September 2021.
Berdasarkan sumber internal bidang penindakan KPK, Tim KPK keluar sekitar pukul 16.30 WIB. Tim pergi menyusuri ke beberapa lokasi. Tim pun di pecah dan disebar ke berbagai lokasi termasuk di rumah Azis yang berada di Pondok Pinang.
"Azis ditangkap setelah magrib disertai surat penangkapan," kata sumber internal bidang penindakan KPK.
Ketua KPK Filri Bahuri mengungkapkan, sebelum diboyong ke KPK, Azis dipersilakan untuk bersiap-siap dan menunggu penasihat hukumnya.
"Yang bersangkutan kami persilahkan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasehat hukum," ujar Firli.
Bahkan, Firli mengungkapkan Azis telah dinyatakan negatif covid-19 setelah tim KPK melakukan swab test kepada politikus Golkar itu.
Baca juga: Foto-Foto Penampakan Azis Syamsuddin Berompi Oranye dan Tangan Diborgol
2. Diperiksa 4 Jam
Azis kemudian diperiksa kurang lebih empat jam, sebelum akhirnya dibawa ke ruang jumpa pers yang akan digelar oleh KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Saat itu, Azis sudah memakai rompi oranye khas tersangka KPK dan tangan diborgol. Dia terlihat santai berjalan melewati awak media untuk memasuki ruang konper.
3. Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Dalam konferensi persnya, Firli Bahuri menyamoaikan, Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan pagi hari ini bahwa KPK menetapkan saudara AZ sebagai tersangka," ujar Firli.
4. Kontruksi Kasus
Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.
Ketua KPK Firli menjelaskan kronologi yang menjerat Azis Syamsuddin. Perkara tersebut bermula sekitar Agustus 2020. Saat itu, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
"Selanjutnya, SRP (Stepanus Robin Pattuju) menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Atas permintaan itu, Robin pun menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh politikus Golkar itu.