JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyampaikan sikap terkait dengan peristiwa penjemputan dan penangkapan, Azis Syamsuddin di kediamannya di daerah Pondok Pinang, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat 24 September 2021 sekira pukul 19.52 WIB, oleh tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan keterangan resmi Bidang Hukum DPP Partai Golkar, Sabtu (25/9/2021). Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang saat ini dijalankan oleh KPK dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri dari Wakil Ketua DPR
"Partai Golkar selalu menjunjung tinggi asas hukum “Praduga Tak Bersalah (Presumption of innocent)”, dimana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," tulis keterangan tersebut.
Baca juga: Terungkap! Azis Syamsuddin Sepakat Beri Uang Rp4 Miliar ke Eks Penyidik KPK
Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader Partai Golkar, yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader.
"Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasehat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," sambung keterangan tersebut.