Polisi Buru Dukun Cabul Pelaku Tumbal Pesugihan Anak di Bawah Umur

Febriyono Tamenk, Jurnalis
Sabtu 25 September 2021 08:47 WIB
Foto: MNC Media
Share :

“Pelaku (dukun) mengiming-imingi kepada korban, sehingga ibu dan anaknya menjadi korban. Namun anaknya yang menjadi korban peretubuhan di sebuah hotel,” tegasnya.

Polisi telah menjerat ZY dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d / ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan pidana paling lama 15 tahun.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya