“Pelaku (dukun) mengiming-imingi kepada korban, sehingga ibu dan anaknya menjadi korban. Namun anaknya yang menjadi korban peretubuhan di sebuah hotel,” tegasnya.
Polisi telah menjerat ZY dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d / ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan pidana paling lama 15 tahun.
(Fahmi Firdaus )