Djuhandani mengatakan, dalam pengembangan penyelidikan diketahui bahwa para terapis ini juga melayani dengan lawan jenis. Bahkan mereka juga melayani pasangan suami istri untuk bermain threesome.
“Untuk tarifnya antara Rp200 ribu hingga Rp450 ribu sekali bermain. Sedangkan jika dibutuhkan panggilan ada tarifnya sendiri. Pelaku utama ini juga bertugas untuk mencari terapis dari berbagai kota,” ujarnya.
Selama menjalankan praktek ini, muncikari DR mendapatkan keuntungan dari para terapis dari mulai Rp100 RIBU hingga Rp150 ribu. Sementara, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)