Suami yang Habisi Nyawa Istri di Malang Terancam Hukuman Mati

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 28 September 2021 14:05 WIB
Polisi menangkap Sofianto Liemmantoro, suami yang membunuh istrinya (Foto: Avirista Midaada)
Share :

Buher, sapaan akrabnya menerangkan dugaan kuat akhirnya tertuju kepada suami korban yang sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi. Dari penyelidikan dan keterangan saksi disebutkan bahwa korban diketahui dibunuh pelaku pada Jumat dan diketahui anak korban pada Sabtu dini hari 18 September 2021.

Baca Juga:  Kesal Sering Keluar Tanpa Izin, Suami Tikam Istri hingga Tewas

Selanjutnya polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi kepada korban yang ditemukan tak bernyawa di kamar mandi.

"Satu hari kemudian diperiksa sebagai saksi yang diduga sekarang sebagai tersangka, saudara SL. Dalam pemeriksaan tersebut, yang mengakui telah melakukan penganiayaan, pemukulan kepada korban, terjadi beberapa kali," tuturnya.

SL pun terancam dijerat dengan Pasal 340 dengan subsider Pasal 338 KUHP. "Ancaman mati sampai seumur hidup dan minimal 12 tahun penjara," tandasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya