JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan M Kece di dalam rumah tahanan (rutan). Salah satunya adalah Irjen Napoleon Bonaparte.
(Baca juga: Bareskrim Tetapkan Napoleon Tersangka Penganiayaan Kece)
"Penyidik telah menetapkan lima tersangka," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
(Baca juga: Belajar dari Kasus Penganiayaan Kece, Polri Evaluasi Pengamanan di Rutan)
Selain Napoleon, empat tersangka lainnya adalah, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.
Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Terkait dengan personel kepolisian yang bertugas di rutan, Andi menyatakan bahwa, hal itu diserahkan kepada Divisi Propam Polri. "Itu ditangani Propam," ujar Andi.
Sementara, Propam sendiri diketahui pada hari ini menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte yang masih menyandang sebagai personel Polri.
Pemeriksaan terhadap Napoleon juga untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim, terkait dengan perkara tersebut.