'Dugem Halal' Kafe di Malang Berujung Pidana Ringan

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 30 September 2021 11:49 WIB
Viral 'dugem halal'. (Foto: Istimewa)
Share :

MALANG - Pengelola kafe di Malang yang menyuguhkan pertunjukan musik 'dugem halal' dan tidak mengindahkan protokol kesehatan (prokes) yang viral di media sosial, akhirnya dijatuhi hukuman oleh Satpol PP. 

Satpol PP Kota Malang menindak kafe bernama Preston Coffee.co lantaran terbukti sudah beberapa kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pengelola kafe diberikan penindakan berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring) akibat 'dugem halal’, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), untuk selanjutnya disidangkan.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengungkapkan, berdasarkan bukti dari video yang viral dan pengakuan sang pengelola, didapati pelanggaran terkait protokol kesehatan.

"Pelaku mengakui bersalah berdasarkan data dari medsos dia meminta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. Dia sudah melanggar protokol kesehatan diakui ada kerumunan, tidak menggunakan Masker, live musik yang tidak boleh diperbolehkan," ucap Rahmat ditemui di ruang kerjanya.

Baca juga: Viral "Dugem Halal" di Malang, Polisi Pastikan Tak Ada Miras dan Narkoba

Sanksi ini diberikan Rahmat berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.

"(Dikenakan) Tipiring kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta, ini acara pemeriksaan cepat Satpol PP selaku penyidik dan penuntut umum, yang menentukan hakim di persidangan," ungkapnya.

Nantinya disebutkan Rahmat, pengelola Preston Coffe.co akan menjalani persidangan tipiring pada 27 Oktober 2021, dengan Pengadilan Negeri (PN) Malang. Namun operasional kafe ini tetap bakal diperbolehkan selama tidak menggelar pertunjukan musik secara langsung.

“Sidangnya 27 Oktober kalau memang agak maju ya kami kasih surat untuk maju, saat ini untuk agenda sidang dg PN Malang 27 Oktober. Boleh beroperasi selama mereka ikuti protokol kesehatan bisa, seandainya sebelum sidang melanggar lagi nanti bukan sanksi pidana lagi, tapi sanksi administrasi langsung kita tutup," bebernya.

Sedangkan pengelola Preston Coffee.co, Aldino berkilah telah berusaha menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi jumlah pengunjung dan selalu mengingatkan agar tidak melepaskan masker, selama pertunjukan musik berlangsung. Apalagi pertunjukan musik langsung ini hanya berlangsung di hari Rabu dan Jumat malam, mulai pukul 18.00 - 20.00 WIB.

"Sudah dilakukan pembatasan, ada jaga jarak, cuci tangan, cek suhu, hand sanitizer, masker. Kita juga sering mengingatkan agar mengenakan masker. Sebenarnya dari dulu ditindak, itu sudah ada gerakan kita jaga jarak, protokol kesehatan kita benerin, sudah semuanya," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya