KPK Gandeng CPIB Singapura Periksa Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 01 Oktober 2021 13:33 WIB
KPK akan periksa Paulus Tannos/ Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan dalam melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Tannos diduga berada di Singapura saat ini.

 (Baca juga: Anak-Istri Paulus Tannos & 2 Tersangka e-KTP Dilarang ke Luar Negeri)

Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (e-KTP).

Sebelumnya, KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9/2021). Saat itu, Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Ini emang kesulitannya karena pandemi penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).

(Baca juga: PNS BPPT Bantah Kecipratan Uang Panas Proyek e-KTP

Alex menyebut pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Tannos yang diduga telah tinggal lama di Singapura.

"Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura dan KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," kata Alex.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya