Namun, kata dia, KPK tidak akan tinggal diam. Komisi antirasuah itu akan meminta bantuan Biro investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk difasilitasi memeriksa Tannos.
"Misalnya kalau tidak bisa diperiksa di KPK karena yang bersangkutan masih di Singapura tentu kita akan minta bantuan CPIB, KpK-nya Singapura supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Alex.
Kerjasama KPK dengan CPIB bukan kali pertama dilakukan. KPK sudah beberapa berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka terkait dengan perkembangan perkara di E KTP.
"Mudah-mudahan kalau sudah ada tanggapan dari Paulus Tannos itu dibalas biar mau diperiksa di mana itu, nanti kita tindaklanjuti kalau dia maunya diperiksa di CPIB ya tentu kita ke sana, apa enggak bisa dilakukan penahanan tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Singapura," pungkasnya.