Polisi Akan Periksa Napoleon Bonaparte sebagai Tersangka Penganiayaan Kece

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 04 Oktober 2021 12:45 WIB
Napoleon Bonaparte (Foto: istimewa)
Share :

Baca juga: Nasib Napoleon sebagai Anggota Polisi Diputus Usai Kasus M Kece Inkrah

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Baca juga: Napoleon Pukul M Kece 2 Kali karena Ingin Tunjukan Kekuasaan di Rutan

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya