Kepala Unit 1 Reserse Krimilitas Polres Tulang Bawang Barat, Ipda Idham Khoir, mengatakan motif pelaku menganiaya korban karena tidak senang korban menjewer telinga anaknya.
Akibat perbuatan ini polisi menjerat pelaku pembacokan dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)