NIK Bakal Gantikan NPWP, Kemendagri: Ke Depan Semua Penduduk Langsung Dapat Status Wajib Pajak

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 05 Oktober 2021 11:28 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca juga: KTP sebagai NPWP, Sri Mulyani: Lagi Proses

Zudan menjelaskan bahwa ketentuan ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dimana hal ini diawali dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2021 yang mensyaratkan NIK dalam mengakses pelayanan public.

“Nah sekarang diawali dari Perpres ini. Perpres untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,” pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya