Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan memanggil terlapor sebanyak dua kali. Namun, pelaku tidak pernah memenuhi panggilan.
“Petugas akhirnya melakukan melakukan penangkapan dan melakukan penahanan,” katanya.
Baca Juga: Kasus Pria Tewas di Kali Cengkareng, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa kaos anak yang berwarna pink dan lembar fotokopi Kartu Keluarga.
Dari pemeriksaan GY melakukan tindakan itu, karena kesal, sebab anak tirinya sering rewel Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
(Arief Setyadi )