MEDAN - Petugas rumah tahanan Klas IIB Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mengamankan seorang pria berinisial W, karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkusan makanan yang berisi tape singkong.
Kepala Rutan Klas IIB Tanjung Pura, Parlindungan mengatakan bahwa pengungkapan itu bermula saat W hendak mengunjungi seorang narapidana di lapas tesebut.
"W datang untuk mengantar makanan kepada temannya yang merupakan warga binaan," katanya.
Baca juga: Bareskrim dan PPAT Investigasi Rekening Gendut Rp120 Triliun Bisnis Narkoba
Petugas lapas kemudian memeriksa makanan yang dibawa oleh W dan mencurigai sebuah bungkusan yang berisi tape tersebut.
Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Rp120 Triliun Terkait Narkoba, BNN: Kita Kejar!
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan satu bungkusan kecil paket sabu-sabu di dalam tape tersebut.
"Selanjutnya kita berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Pura untuk segera diproses," ujarnya.
(Awaludin)