MUI Tetapkan Vaksin Zifivax Halal dan Aman Digunakan

Widya Michella, Jurnalis
Sabtu 09 Oktober 2021 16:21 WIB
Komisi Fatwa MUI halalkan vaksin Zifivak (foto: MNC Portal/Widya)
Share :

JAKARTA - Komisi Fatwa MUI menetapkan Vaksin Zifivax asal Anhui China halal dan aman digunakan. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI nomor 53 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Anhui China dan ditetapkan pada tanggal 28 September 2021.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Dr Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada beberapa hasil penelitian dan pengkajian secara syar'i atas dasar auditing yang dilakukan tim auditor. Yang pertama, Vaksin Zifivax hukumnya suci dan halal.

"Kenapa karena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis. Dan dalam telaahan oleh tim auditor, tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis juga dalam proses produksinya," jelas Asrorun di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga:  245.440 Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia

Kedua, vaksin Covid-19 merk Zifivax ini, lanjutnya boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kompeten.

"MUI menetapkan produknya adalah halal dan suci tetapi tidak serta merta dapat digunakan maka kemudian kebolehannya sangat terkait dengan jaminan keamanan menurut ahli atau lembaga yang kredibel," ucapnya.

Baca juga:  Pfizer Ajukan Izin Pakai Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 5-11 Tahun

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya