JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan pentingnya peran Satuan Pengawas Internal Rumah Sakit (SPI RS) untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal tersebut ia ungkapkan saat menjadi narasumber Diskusi Panel Peluncuran Perdana & Program Pengakuan Profesi Sertifikasi Qualified Healthcare Internal Auditor (QHIA), di Jakarta (10/10). Turut hadir sebagai narasumber Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami.
Ghufron mengharapkan SPI RS dapat berperan aktif untuk melakukan pengawalan agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan efektif dan efesien melalui upaya untuk mencegah kerugian Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan akibat kecurangan (fraud).
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan dan Komisi IX DPR Tinjau Puskesmas di Samarinda
“Perlu kita pahami bersama, segala perbuatan fraud dan kecurangan sekecil apapun dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, mari kita perkuat sinergi dan komitmen kita dalam mewujudkan pengelolaan Program JKN-KIS yang bersih dari segala tindak kecurangan. Kehadiran SPI RS yang kompeten dan tersertifikasi diharapkan secara optimal dapat mencegah tindak kecurangan,” kata Ghufron.
Ghufron juga menegaskan, selain mampu secara proaktif untuk melakukan upaya-upaya pencegahan kecurangan, mendeteksi indikasi kecurangan dan menumbuhkan budaya antifraud, peran SPI RS juga dapat mendorong dan memastikan bahwa pelayanan memenuhi standar mutu yang ditetapkan sehingga meningkatkan kepuasan peserta dan patient safety.