Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Pentingnya Peran Satuan Pengawas Internal RS

Agustina Wulandari , Jurnalis
Minggu 10 Oktober 2021 18:49 WIB
Foto: Dok.BPJS Kesehatan
Share :

SPI RS juga diharapkan mampu memastikan implementasi pengendalian internal dan manajemen risiko berjalan efektif sehingga mendukung tata kelola yang baik, serta memastikan bahwa hak dan kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama antara RS dengan BPJS Kesehatan terlaksana dengan baik. Pada akhirnya, SPI RS memastikan bahwa RS patuh atas aturan atau regulasi yang berlaku.

“Memang di masa pandemi Covid-19 saat ini, terdapat beberapa tantangan khususnya dalam implementasi pelaksanaan pencegahan kecurangan. Ketidakpastian dalam masa pandemi menuntut proses pengambilan keputusan yang cepat, hal ini tidak terkecuali menimbulkan potensi fraud. Auditor internal harus memahami proses bisnis, mengidentifikasi risiko dan dapat memberikan early warning. Hal ini harus diantisipasi bersama oleh seluruh pihak termasuk para auditor atau SPI RS,” ujar Ghufron.

Selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan sendiri diamanahkan untuk membangun sistem pencegahan kecurangan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif.

BPJS Kesehatan telah membangun siklus pencegahan kecurangan yang dikembangkan BPJS Kesehatan dalam Program JKN-KIS meliputi tindakan preventif atas kecurangan, tindakan deteksi terhadap potensi terjadinya kecurangan, dan tindakan penanganan atas Kecurangan Program JKN.

BPJS Kesehatan juga telah menyusun kebijakan dan pedoman, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya dan pembentukan tim pencegahan kecurangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya