Perkosa dan Bunuh 2 Gadis, Oknum Polisi di Medan Divonis Hukuman Mati

Ahmad Ridwan Nasution, Jurnalis
Senin 11 Oktober 2021 21:42 WIB
Majelis Hakim PN Medan vonis Aipda Roni Syaputra dengan hukuman mati (Foto: Ahmad Ridwan Nasution)
Share :

Kasus pembunuhan ini terjadi pada pertengahan Februari 2021 lalu. Terdakwa Roni Syahputra mengaku memegang barang titipan untuk korban Riska Pitria dari salah seorang tahanan Polres Belawan. Korban Riska Pitria berstatus pegawai harian lepas di Polres Belawan.

Terdakwa membohongi Riska Pitria untuk bertamu penyerahan barang titipan, karena tertarik ingin melampiaskan nafsu bejatnya. Saat bertemu, korban Riska membawa serta Cinta Aprilia yang merupakan tetangganya.

Nahas, kedua korban dibawa kabur terdakwa ke sebuah hotel. Terdakwa kemudian memperkosa salah seorang korban, kemudian membawa keduanya pulang ke rumah milik terdakwa untuk disekap. Kedua korban dinyatakan meninggal akibat gagal nafas dibekap.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya