Kemenko PMK: Pemerintah Telah Berupaya Cegah Perkawinan Anak

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 14 Oktober 2021 10:23 WIB
Ilustrasi (Foto: Dailyhunt)
Share :

JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menyesalkan terjadinya pernikahan siswi SMP yang merupakan anak Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Dia menuturkan, pemerintah telah berusaha sekuat tenaga untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak anak dan melindungi masa depannya.

"Kemenko PMK dan Kementerian/Lembaga, mitra pembangunan telah melakukan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak dengan berbagai program dan kegiatan," ujar Femmy dilansir dari keterangan tertulis resmi pada Kamis (14/10/2021).

Selain itu, negara juga berperan, melalui beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Dalam regulasi tersebut dijelaskan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun," imbuhnya.

Baca juga: Kisah Praktik Gelap Pernikahan Anak, Memakan Korban Gadis 15 Tahun yang Meninggal saat Melahirkan

Lebih lanjut, menurut Femmy, perkawinan anak akan membawa dampak buruk baik dari sisi kesehatan, psikis, sosial, dan ekonomi. Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Termasuk di dalamnya memenuhi hak-hak anak, seperti yang tertuang pada Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Meningkatnya Perkawinan Anak Selama Pandemi Bukti Perempuan Masih Dianggap Beban

"Peran orangtua sebagai lingkungan utama dan utama anak juga seharusnya dapat mencegah perkawinan anak," sebutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya