5 Fakta Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang, Cukupkah Permintaan Maaf Pelaku?

Mohammad Adrianto S, Jurnalis
Kamis 14 Oktober 2021 19:28 WIB
Polisi banting mahasiswa di Tangerang. (Foto: Tangkapan layar)
Share :

4. Berharap SOP Lebih Humanis

Ombudsman Banten meminta pihak kepolisian agar mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan aksi yang lebih humanis atas kejadian hangs menimpa MFA.

"Berharap kejadian ini tidak terulang dan kepada aparat kepolisian diminta untuk memperhatikan kembali Standar Operaional Prosedur/ prosedur tetap dan langkah langkah yang lebih humanis dalam penanganan aksi unjuk rasa," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Dedy juga mengimbau pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya secara damai tanpa melakukan tindakan tindakan yang dapat menimbulkan ketegangan dalam pelaksanaannya.

5. Merupakan Tindak Pidana

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menganggap tindakan polisi terhadap mahasiswa termasuk dalam tindak pidana penganiayaan. Proses hukum harus tetap jalan meski pelaku sudah meminta maaf.

“Atas perbuatan ini tidak bisa hanya minta maaf, apalagi minta maafnya karena ada video dan ada yang memviralkan. Oknum polisi ini harus di proses hukum, diperiksa propam dan proses pidana penganiyaannya,” ujar Azmi.

Azmi mengatakan tindakan tersebut merupakan tindakan kekerasan yang yang tidak sesuai dengan penanganan unjuk rasa. Oknum polisi, kata Azmi, juga menerobos pagar hukum dan standard operasional prosedur (SOP).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya