Overstay, Ratusan WNA di Bekasi Dideportasi

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Jum'at 15 Oktober 2021 09:20 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Pengawasan dilakukan oleh Timpora (tim pengawasan orang asing)

Denda WNA overstay : Rp1 juta per hari

Denda maksimal sampai 60 hari

Lebih dari 60 hari di deportasi sampai dicekal

Keberadaan WNA di Bekasi :

- Tenaga Kerja Asing (TKA)

- Dalam rangka bisnis

Pelonggaran WNA overstay di Indonesia :

- Mulai berlaku 2 April 2020

- Dasar hukum : Permenkumham nomor 11 tahun 2020

- Dikecualikan bagi WNA overstay lebih dari 60 hari sebeljm 1 Januari 2020

- WNA diberi waktu sampai 20 September 2020 untuk memperpanjang visa kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin tinggal keadaan terpaksa

- Dasar hukum : Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0409 tentang izin tinggal keadaan terpaksa karena faktor pandemi Covid-19

- WNA tidak mengajukan perpanjangan sampai batas waktu kembali dikenakan denda

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya