Asmara Terlarang Paman dan Keponakan Berujung Kematian

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 17 Oktober 2021 12:57 WIB
asmara terlarang berujung maut/ ist
Share :

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP. "Ketiganya terancam penjara maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup," tutup Saiful Mustofa.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya