JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai sengketa proses pencalonan dalam tahapan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu sangat mungkin terjadi. Menurutnya, hal itu disebabkan adanya Keputusan KPU yang mungkin saja dianggap merugikan calon peserta pemilu.
"Bisa saja ada sengketa dalam verifikasi parpol yang muncul dari Surat Keputusan KPU," kata Bagja dalam keterangannya yang dikutip Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Konvensi Rakyat Partai Perindo, Sekjen: Membangun Kesepakatan & Menjaring Aspirasi di Era Digital
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu mengatakan bahwa hal ini berkaca pada tahapan verifikasi parpol calon peserta pemilu pada pemilu sebelumnya, potensi sengketa pemilu tidak pernah terelakan.
Sebagai contoh, kata dia, penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berbasis aplikasi milik KPU yang masih jadi kendala. Di mana, parpol kerap mengeluhkan soal jaringan di daerah terpencil dan juga hilangnya data yang sudah diinput. Sehingga KPU bisa saja meilai hal itu tidak memenuhi syarat verifikasi.