JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelisik uang dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa yang mengalir ke Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA). Aliran uang dugaan suap untuk Puput dan Hasan tersebut diselisik penyidik lewat empat camat di Probolinggo.
Adapun, empat camat di Probolinggo yang ditelisik soal aliran uang itu yakni, Ponirin; Puja; Rachmad Hidayanto; dan Imam Syafii. Tak hanya para camat, penyidik juga menelisik aliran uang tersebut lewat Kadis PMD Probolinggo, Edy Suryanto dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Probolinggo, Heri Sulistyanto serta Wiraswasta, Zulfikar Imawan Hir.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka PTS dan tersangka HA melalui beberapa pihak terkait dengan pengangkatan Pj Kepala Desa dan juga mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (22/10/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Baca Juga : Sekda Nonaktif Tanjungbalai Segera Disidang soal Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.
Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.