JAKARTA - Belakangan ini publik tengah diresahkan oleh ancaman yang dilakukan oleh pinjaman online (Pinjol) ilegal. Tak sedikit dari masyarakat yang merasa khawatir dan takut lantaran identitas dirinya disebarluaskan.
Fenomena ini pun langsung disikapi oleh pemerintah melalui penegakkan hukum yang tegas oleh pihak kepolisian. Sejumlah oknum operator pun berhasil digelandang oleh aparat.
Tak hanya dari segi penegakkan hukum, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong menyatakan bahwa pihaknya juga melakukan tindakan tegas. Tindakan ini berupa dengan pemblokiran aplikasi Pinjol ilegal tersebut.
"Nomor dua itu, mentakedown, istilah gampangnya memblokir pinjol itu dari 2018 sampai 10 Oktober 2021 itu ada 4.874 yang kita blokir," kata Usman dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Hoaks, Kualitas Pers dan Mencegah Hegemoni Media Sosial' yang digelar secara virtual, Sabtu (23/10/2021).