Kominfo Blokir 4.874 Fintech Ilegal, Termasuk Aplikasi Pinjol yang Meresahkan

Felldy Utama, Jurnalis
Sabtu 23 Oktober 2021 15:28 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

Usman menyatakan bahwa pemblokiran ini tidak hanya menyasar pada aplikasi Pinjol online tersebut. Akan tetapi, aplikasi-aplikasi ilegal serupa lainnya yang juga meresahkan masyarakat.

"Bukan pinjol saja, tetapi fintech ya. Termasuk di dalamnya investasi ilegal, investasi bodong," ujar dia menegaskan.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya