Usman menyatakan bahwa pemblokiran ini tidak hanya menyasar pada aplikasi Pinjol online tersebut. Akan tetapi, aplikasi-aplikasi ilegal serupa lainnya yang juga meresahkan masyarakat.
"Bukan pinjol saja, tetapi fintech ya. Termasuk di dalamnya investasi ilegal, investasi bodong," ujar dia menegaskan.
(Khafid Mardiyansyah)