Polisi Pastikan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Koja Masuk Tahap Penyidikan

Yohannes Tobing, Jurnalis
Sabtu 23 Oktober 2021 16:36 WIB
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Koja dan dilaporkan pada 12 Juni 2021 yang lalu sudah masuk tahap penyidikan.

"Perlu saya tegaskan bahwa kalau tidak ada perkembangan itu tidak benar, sekarang ini sudah masuk ke tahap penyidikan namun harus kita ketahui bahwa pelaku adalah anak dibawah umur," Kata Guruh saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/10/2021).

Menurut Guruh, dalam menangani kasus dimana korban maupun pelakunya masih di bawah umur harus melibatkan sejumlah instansi dengan perlakuan khusus dan hal ini tidak sama dengan pelaku orang dewasa pada umumnya.

"Harus melibatkan badan pemasyarakatan. Karena kita kan juga harus berhati-hati sekali karena korbannya anak-anak pelakunya juga anak-anak. harus didampingi oleh instansi tertentu," Ucap Guruh.

"kemudian kita harus lewat prosedur tertentu. Iya kalau dewasa mungkin bisa kita langsung perlakukan seperti sebelumnya tapi karena pelakunya anak-anak dan pelakunya lebih dari satu," Sambungnya lagi.

Meski sudah masuk dalam tahap penyidikan, Guruh tidak menjelaskan secara rinci sudah sejauh mana perkembangan kasus tersebut. Termasuk jumlah saksi yang telah diperiksa.

"Tetap kita proses tapi sudah masuk ke tahap penyelidikan. Kalau sudah tahu masuk penyelidikan berarti sudah ada pemeriksaan terlapor sudah dan juga ada beberapa saksi-saksi. Prosedur masih terus berlanjut dan tidak berhenti," Pungkasnya.

Berita sebelumnya, seorang Ibu korban kekerasan seksual di Koja DA (29) mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanyakan kasus pencabulan yang menimpa anaknya S (12) yang terjadi sekitar bulan April 2021.

Selama setengah tahun lebih, ibu tiga anak ini mengaku dirinya sangat tersiksa bahkan sering menangis karena kasus yang menimpa anak pertamanya tersebut belum ada perkembangan ataupun kejelasan.

"Kasusnya mah sudah lama dari bulan April. Kurang tahu pak saya disuruh menunggu aja. Saya cuma minta kepastian (Datang ke Polres) aja buat keadilan anak saya," Kata DA saat ditemui di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (21/10/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya