JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo telah menerima laporan terkait kecurangan SKD CPNS yang terjadi di sejumlah titik lokasi (tilok).
Tjahjo menegaskan akan mendiskualifikasi para peserta yang terlibat dalam kecurangan tersebut.
Di mana dari laporan yang diterimanya, sebanyak 225 peserta terlibat melakukan kecurangan SKD CPNS di 9 titik lokasi seleksi.
“Pansel dan BKN serta KemenpanRB sedang membahas strategi untuk mendiskualifikasi peserta yang curang tanpa membuat gaduh,” katanya, Rabu (27/10/2021).
Berikut kronologi kecurangan SKD CPNS di 9 tilok:
1. Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Buol (Aula BKPSDM Buol)
Pelaksanaan SKD CPNS di tilok mandiri Kabupaten Buol berlangsung pada 14-19 September 2021. Tim BKN yang bertugas telah melakukan pengecekan terhadap seluruh PC yang akan digunakan sesuai dengan Lampiran Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021.
Laporan dugaan kecurangan pertama kali dibuat oleh Tim BKN pada 17 September 2021 setelah melihat pengerjaan SKD yang tidak wajar dan laporan di media sosial. Setelah dilakukan pengecekan pada seluruh PC yang ada, terdapat 2 PC di mana ditemukan aplikasi remote rutserv.
Baca juga: SKD CPNS Boul Curang, Menpan-RB: Tak Hanya Diskualifikasi, Peserta Juga Diproses Pidana
Kemudian 1 PC dibawa ke Kanreg BKN Makassar untuk dilakukan forensik oleh BSSN, pengecekan kembali dilakukan terhadap seluruh PC. Hasil forensik IT terhadap PC tersebut menunjukkan bahwa benar telah terjadi kecurangan dengan metode penggunaan aplikasi remote rutserv.
Baca juga: Kecurangan CPNS Buol: Peserta Tak Mau Pindah Tempat Duduk hingga Jawab Soal dengan Cepat
Dengan aplikasi ini, orang lain di luar tilok tersebut membantu peserta mengerjakan SKD. Terdapat dugaan bahwa Kepala BKPSDM Buol terlibat dalam kecurangan ini dan telah dinonaktifkan oleh Bupati Buol.
Setelah kasus Buol ini, BKN membuat aplikasi baru dengan melakukan audit trail dengan pendekatan deteksi fraud berbasis Machine Learning (ML). Dari hasil ML ini, terdapat 27 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan