Baca juga: Kasus Rachel Vennya Naik Tahap Penyidikan, Terancam 1 Tahun Penjara
"Gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaanya di UU tentang Karantina dan Wabah penyakit ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).
(Qur'anul Hidayat)