Tetapi jika ada masyarakat yang dirugikan akibat pohon tumbang, DPKP3 telah bekerja sama dengan salah satu pihak asuransi untuk membantu kerugian yang dialami oleh warga.
"Dengan catatan pohon itu milik Pemkot Bandung dan bukan di atas tanah pribadi. Bisa mengajukan permohonan kerugian ke DPKP3, jika ada pohon tumbang yang menimpa mobil, rumah atau kendaraan lain," ungkap Mustofa.
(Qur'anul Hidayat)