2 Neo-Nazi AS Dipenjara 9 Tahun karena Plot Teroris

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 29 Oktober 2021 15:55 WIB
2 neo-Nazi dihukum penjara 9 tahun (Foto: CBS)
Share :

Lemley bertugas sebagai pramuka kavaleri Angkatan Darat AS di Irak sebelum dia kembali ke rumah dan didiagnosis menderita PTSD.

"Hukuman ini memperjelas bahwa upaya kebencian mereka gagal," kata Jaksa AS Erek Barron, yang menuntut kasus tersebut.

"Orang-orang ini berusaha memecah komunitas kami berdasarkan kebencian," tambahnya dalam konferensi pers.

Orang-orang itu sebelumnya mengaku bersalah atas tuduhan imigrasi terkait dengan pengangkutan Mathews, memberikan senjata kepada orang asing ilegal, dan mengangkut senjata melintasi batas negara bagian untuk melakukan kejahatan dan menghalangi keadilan.

Pemantau kelompok kebencian mengatakan pangkalan itu, yang dibentuk pada 2018, berupaya menciptakan sel-sel teroris di AS dan negara-negara lain dalam upaya untuk mendirikan negara-negara etno kulit putih fasis melalui "perang ras".

Pada Juli lalu, Menteri Dalam Negeri Inggris mengumumkan bahwa kelompok itu akan dilarang di bawah undang-undang anti-teror negara.

Tahun lalu, investigasi BBC menemukan bahwa kelompok tersebut dipimpin oleh warga negara AS Rinaldo Nazzaro, yang tinggal di St Petersburg, Rusia.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya