PSV Bantah Lakukan KDRT ke Warga Panama dan Anaknya di Menteng

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Jum'at 29 Oktober 2021 13:43 WIB
PSV bantah lakukan KDRT/ republician lorrain
Share :

JAKARTA- Kuasa hukum PSV, Amir Syamsudin mengatakan, bahwa apa yang disampaikan pengacara korban yakni Elza Syarief soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap R, WN Panama dan dua anaknya yakni APV (11) dan PPV (3) adalah tidak benar.

(Baca juga: WN Panama dan Anaknya Diduga Jadi Korban KDRT di Menteng)

”Hal tesebut kami bantah, karena PSV tidak pernah melakukan KDRT terhadap R dan kedua anaknya yaitu APV (11) dan PPV (3), karena faktanya tidak ada satu pun putusan pengadilan yang membuktikan dan memutus PSV melakukan kekerasan secara fisik dan verbal terhadap R dan kedua anaknya," ujar Amir, Jumat (29/10/2021).

(Baca juga: Usai Cek Cok Mulut, Suami Tega Sabet Parang ke Muka Istrinya)

Pihaknya juga membantah tuduhan yang menyebut R dan kedua anaknya kerap ditelantarkan oleh PSV. Namun ketika proses sidang cerai sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu dalam tahap pengajuan bukti surat, sekitar bulan September 2019, R diam-diam pergi meninggalkan rumah kediaman bersama mereka dengan membawa pergi anak-anak mereka tanpa sepengetahuan PSV ke suatu tempat yang tidak diketahui oleh PSV hingga saat ini.

“Padahal ketika itu Majelis Hakim perkara tersebut telah menegur R secara langsung di ruang sidang agar R tidak menyembunyikan atau tidak menutup akses pertemuan antara anak-anak tersebut dengan ayahnya yaitu PSV, tetapi faktanya, R tidak peduli dengan teguran dari Majelis Hakim tersebut, dan tetap menyembunyikan anak-anak tersebut hingga saat ini (lebih dari 2 tahun lamanya), agar tidak bisa bertemu dan berkomunikasi dengan ayah kandungnya PSV," urainya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya