Suami Diduga Bunuh Istrinya Pakai Tabung Gas Melon Jadi Tersangka

Jonathan Nalom, Jurnalis
Jum'at 29 Oktober 2021 17:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan suami yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya di Kampung Keranggan Kulon, Jati Raden, Jatisampurna, Bekasi tersangka.

“Pelaku HP (30) dijerat pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 kemudian tentang kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 338 KUHP,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (29/10/2021).

“Ancaman penjara paling lama 15 tahun,” imbuhnya.

Kata dia, polisi mengamankan dua buah barang bukti yakni hasil visum dan tabung gas melon sebagai senjata pelaku untuk menghabisi korbannya.

Selanjutnya, polisi juga akan memastikan mengenai kondisi kejiwaan suami yang diduga membunuh istrinya tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Istrinya Pakai Tabung Gas di Bekasi

“Alat bukti yang disita tabung gas, kemudian hasil autopsi visum daripada korban ini adalah foto daripada pelaku,” tutur Aloysius.

Sebelumnya, jajaran Polsek Jatisampurna berhasil mengamankan pelaku yang diduga membunuh istrinya menggunakan tabung gas 3 kilogram di Kampung Keranggan Kulon, Jati Raden, Jatisampurna, Bekasi.

Baca juga: Pembunuh Jukir di Cileungsi Bayar Orang Rp5 Juta untuk Habisi Pamannya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya