JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah menstimulus kajian akademik di seluruh bidang keilmuan. Termasuk keilmuan Islam, yang mana para ulama harus berijtihad dan mengeluarkan fatwa untuk menghadapinya.
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan, hal tersebut membuktikan bahwa ajaran Islam mampu merespons perkembangan sosial dan fenomena kehidupan yang dinamis.
"Hal ini sejalan dengan karakteristik ajaran Islam yang selalu sesuai di segala zaman dan tempat," ujar katanya saat membuka International Dirasat Islamiyah Conference (IDIC) Ke-7 melalui konferensi video, Rabu (03/11/2021).
Baca juga: Wapres Ingatkan Waspada Peningkatan Mobilitas Sebelum Libur Nataru
Maruf menjelaskan, bahwa pandemi Covid-19 merupakan situasi darurat yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan. Baik di bidang kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan bahkan dalam cara melakukan ibadah.
"Kondisi tersebut menyebabkan tidak semua masalah bisa didekati dengan cara yang normal, tetapi harus menggunakan pendekatan hukum darurat," terangnya.
Baca juga: Presiden Jokowi di Eropa, Evaluasi PPKM Pekan Ini Dipimpin Wapres Maruf
Sesuai kaidah fikih, sambung Wapres, dalam situasi sulit dibolehkan adanya kemudahan. Sebab, pada dasarnya ajaran Islam diturunkan oleh Allah SWT tidak untuk menyulitkan pemeluknya.
"Dalam menjalankan ibadah (misalnya) ada yang bisa dilakukan dengan cara yang normal, yaitu ketika dilakukan di situasi normal. Namun dalam kondisi tidak normal, pelaksanaan ibadah bisa dilakukan dengan menyesuaikan kondisi yang ada,” tuturnya.