BANDUNG – Aksi Muhammad Ramdanu alias Danu (21), saat menguras bak mandi di lokasi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, menjadi sorotan berbagai pihak.
(Baca juga: Tindakan Danu Kuras Bak Mandi Bercampur Darah Pembunuhan Subang Gegabah!)
Diketahui, Danu menguras bak mandi berlumuran darah berdasarkan perintah seseorang yang belakangan diketahui sebagai petugas bantuan polisi (banpol). Saat itu, dia mendampingi banpol masuk ke TKP. Usai masuk ke dalam TKP, Danu pun menuruti keinginan orang yang tak dikenalnya itu untuk menguras bak mandi.
(Baca juga: Merinding! Cerita Danu Kuras Bak Mandi Berlumuran Darah Usai Tuti dan Amalia Tewas Ditelanjangi)
Kriminolog Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan menyesali tindakan Danu tersebut. Menurutnya, TKP atau lokasi sebuah peristiwa tindak pidana seharusnya tidak boleh dirusak atau dilakukan pengubahan apapun.
"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP. Itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman, kenapa diperlukan? kenapa perintah itu datang? dan katanya itu dari banpol," ujar Agustinus, Selasa (2/1/2021).
Menurutnya, jika benar orang yang memerintahkan adalah banpol, seharusnya orang itu paham bahwa TKP tidak boleh dimasuki orang lain selain penyidik kepolisian. "Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan. Kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," jelasnya.
Bahkan, langkah Danu membersihkan bak mandi berisi air bercampur darah itu bisa menyesatkan penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan itu. Pasalnya, TKP merupakan sumber informasi bagi penyidik dalam melakukan pengungkapan tindak pidana.
"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi, kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," katanya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, pihaknya tidak akan mengenyampingkan keterangan Danu yang menguras bak mandi di TKP pembunuhan berdasarkan perintah seseorang yang diketahui sebagai banpol.