JAKARTA - Pemerintah memutuskan para pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) kini hanya perlu menjalani karantina selama 3 hari. Sebelumnya, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia harus menjalani karantina selama 5 hari.
“Kalau dia sudah mendapatkan vaksinasi lengkap maka karantinanya bisa cukup dengan 3 hari. Tapi, kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit test,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam dialog secara virtual, Kamis (4/11/2021).
Nadia menegaskan karantina 3 hari sudah cukup. “Jadi mengapa ini kita perhitungkan cukup. Karena mereka kan maksimum 3 hari sebelumnya sudah melakukan PCR jadi sudah ada tiga hari itu kita bisa mendeteksi. Kemudian tiga hari itu melakukan karantina,” ucapnya.
“Jadi kurang lebih 5 sampai 6 hari itu sudah cukup untuk melihat masa inkubasi dari virus, karena inkubasi virus itu kurang lebih 4 sampai 6 hari sampai kita terdeteksi. Malah, kalau varian Delta ini jauh lebih cepat ya terutama varian barunya,” ujar Nadia.
Baca Juga : Kenapa Harus Karantina Usai Perjalanan Internasional?
Ia mengungkapkan, itulah alasan pemerintah mempertimbangkan mengurangi masa karantina. “Artinya ini tidak mengurangi kualitas daripada deteksi kita cegah tangkal untuk varian tadi,” ujarnya.