"Untungnya ada petugas kami yang sedang berpatroli dan langsung saja menangkap MRH dan membawa CH ke RS Balaraja, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Alhasil, atas perbuatannya itu, MRH dijerat pasal 365 ayat 2 dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Saat ini, MRH diamankan di Mapolsek Pasar Kemis.
"Barang bukti yang kita amankan berupa pisau kater milik tersangka, tas gendong warna cokelat yang dibawa tersangka, dan mobil korban yang jadi sasaran tersangka," jelas Maryadi.
(Khafid Mardiyansyah)