Pelaku menyatakan akan kembali lagi pada hari Sabtu untuk membawa cairan pembersih uang dollar hitam. Kemudian, korban dan pelaku berpisah keesokan harinya dan seketika pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Akhirnya, korban sadar bahwa dirinya merasa tertipu sehingga melaporkan kejadian ini pada Oktober 2021. Kemudian pelaku ditangkap pada 6 Oktober 2021. "WNA ini sudah lama, hampir dua tahunan dia melakukan ini," katanya.
Adapun pelaku dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menciduk sepasang kekasih beda Negara berinisial AT WNA Kamerun dan HH WNI di kawasan Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis 5 November 2021 malam. Sepasang kekasih itu, melakukan penipuan investasi dollar hitam palsu kepada korban berinsial SS.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan pihaknya mengungkap modus investaso dollar hitam. Awalnya korban ini ditawari untuk investasi ternak ayam dan jika sudah ada keuntungan maka korban akan mendapat dollar hitam.
"Modusnya ini cukup unik, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp300 juta dalam bentuk dollar," kata dia, Jumat (5/11/2021).
(Arief Setyadi )