Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Kalbar Tahan DPO Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Usai Ditangkap di Jakarta

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2026 |18:53 WIB
Polda Kalbar Tahan DPO Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Usai Ditangkap di Jakarta
Kasus pemalsuan (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Muhammad Pamar Lubis, tersangka dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, resmi ditahan sejak 2 Oktober 2026. Penahanan dilakukan setelah tersangka diamankan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2026 berdasarkan daftar pencarian orang (DPO) dan surat perintah penangkapan yang diterbitkan penyidik Polda Kalbar.

Pamar Lubis sebelumnya masuk DPO berdasarkan surat Nomor DPO/65/IX/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 23 September 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara sah dan tidak ditemukan saat penyidik mendatangi alamat tempat tinggalnya.

Setelah diamankan di Jakarta, Pamar Lubis diserahkan kepada penyidik Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/78/X/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2026.

Imran Kurniawan, yang mewakili pihak ahli waris, mengatakan penyidik tidak perlu menyikapi dokumen lain yang dimunculkan pihak tersangka karena warkah penerbitan sertifikat hak milik (SHM) telah disita.

"Yang menjadi dugaan tindak pidana pemalsuan adalah warkah penerbitan SHM, dan warkah tersebut sudah disita oleh penyidik Polda Kalbar di BPN Ketapang. Jika ada dokumen lain yang dimunculkan oleh pihak tersangka dan tidak terlampir dalam berkas warkah di BPN, tidak perlu disikapi oleh penyidik lagi," ujar Imran kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement