Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Kalbar Tahan DPO Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Usai Ditangkap di Jakarta

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2026 |18:53 WIB
Polda Kalbar Tahan DPO Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Usai Ditangkap di Jakarta
Kasus pemalsuan (foto: freepik)
A
A
A

Penyidik kemudian mencabut penghentian penyidikan dan melanjutkan pemeriksaan. Berkas perkara dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, tetapi dikembalikan pada 30 Desember 2025 karena belum lengkap atau berstatus P-19.

Penyidik selanjutnya memenuhi petunjuk jaksa, termasuk melalui pendalaman keterangan saksi, penelusuran dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Pada 7 September 2026, Pengadilan Negeri Pontianak juga menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pamar Lubis dan menyatakan penetapan tersangkanya sah.

Di tengah proses pidana, kuasa hukum Pamar Lubis mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ketapang yang terdaftar dengan Nomor 74/Pdt.G/2026/PN Ktp pada 13 Oktober 2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan yang disebut memiliki substansi serupa dengan perkara perdata sebelumnya, Nomor 70/Pdt.G/2025/PN Ktp, yang diputus tidak dapat diterima pada 31 Agustus 2026.

Pihak pelapor menilai gugatan baru itu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu. Penentuan hubungan antara perkara perdata dan pidana tetap bergantung pada fakta serta penilaian aparat penegak hukum dan pengadilan.

Perkembangan lain muncul terkait perubahan anggaran dasar dan kepengurusan PT Sultan Rafli Mandiri melalui Akta Nomor 04 tertanggal 23 September 2026. Pihak pelapor menduga dokumen yang mendasari perubahan tersebut memuat keterangan tidak benar mengenai penyelenggaraan rapat umum pemegang saham luar biasa dan pengalihan saham.

Perwakilan ahli waris juga telah melapor ke Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/478/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta, dan pemberian keterangan palsu yang diduga melibatkan pihak Pamar Lubis.

Dengan penahanan Pamar Lubis, proses penyidikan perkara dugaan penggunaan surat palsu memasuki tahap lanjutan. Kelengkapan berkas, penilaian jaksa, dan pembuktian di pengadilan akan menjadi tahapan penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement