PURBALINGGA - Seorang residivis berinisial ABN, warga Kalibening, Banjarnegara, Jawa Tengah, ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga. Pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah dalam kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ternyata tersangka sudah melakukan tindak pidana tersebut beberapa kali di beberapa lokasi pada wilayah hukum Polres Purbalingga," AKBP Hendry dikutip Sabtu (24/10/2026).
Pelaku kata dia, telah beraksi sebanyak 15 kali dengan menyasar wanita yang dikenalnya melalui media sosial. Dalam menjalankan aksinya, ABN berkenalan dengan calon korban melalui Facebook.
Modusnya, setelah komunikasi terjalin akrab, pelaku mengajak korban bertemu secara langsung. Saat pertemuan, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan berbagai alasan.
Setelah mendapatkan kunci kendaraan, pelaku membawa kabur motor tersebut dan memutus komunikasi dengan korban.