Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Sopir Akui Melaju 120 Km per Jam Sebelum Mobil Hantam Pembatas Tol

Hari Tambayong, Jurnalis
Sabtu 06 November 2021 08:41 WIB
Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol. Hendry Ferdinan Kennedy (Foto: iNews TV/Hari Tambayong)
Share :

Hingga kini penyidik polisi belum membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Tubagus Joddy. Sifatnya masih dimintai keterangan secara lisan, karena masih menjalani perawatan medis.

Baca juga: Pengakuan Sopir Vanessa Angel saat Detik-Detik Kecelakaan Maut Terjadi

Polisi juga tengah menyelidiki beredarnya video unggahan sopir Vanessa Angel tersebut, yang viral mengendarai mobil sebelum kejadian melebihi kecepatan berkendara di jalan tol. "Untuk kepentingan penyelidikan, kami sita telepon selulernya dan sudah diajukan untuk dilakukan pemeriksaan forensik," tegas Kennedy.

Sesuai aturan yang berlaku, kecepatan kendaraan di dalam tol maksimal 100 km per jam, dan minimal 80 km per jam. Kennedy mengatakan, semua kemungkinan bisa terjadi, termasuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Semua bergantung dari hasil penyelidikan.

Polisi juga telah melakukan tes urine narkoba kepada Tubagus Joddy, untuk melengkapi berkas penyelidikan. Selain itu, penyelidikan juga akan menggandeng perusahaan otomotif produsen mobil tersebut, untuk memastikan kondisi keamanan kendaraan.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya