Guna percepatan penanganan banjir bandang Kota Batu, jajaran pemangku kebijakan Kota Batu meliputi Wali Kota Batu, Wakil Wali Kota Batu, Kasrem, Kapolres Kota Batu, Dandim Kota Batu, Sekda Kota Batu dan OPD terkait telah menggelar rapat pembentukan posko darurat di Kantor Wali Kota.
“Hasil rapat tersebut ditetapkan bahwa periode tanggap darurat direncanakan selama 14 hari terhitung tanggal 4-17 November 2021. Selain itu, Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) juga segera disusun dan Wakil Wali Kota Batu ditunjuk untuk memimpin penanganan darurat bencana banjir bandang Kota Batu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Abdul menyebutkan bahwa dalam rangka meringankan beban para penyintas, bantuan berupa logistik dan peralatan telah didistribusikan. Selain itu bantuan juga terus berdatangan dari BNPB, BPBD setempat, instansi terkait dan unsur-unsur dunia usaha lain yang terlibat dalam penanggulangan bencana di Kota Batu.
(Awaludin)