Jasa Raharja Gelar FGD Pencegahan dan Tekan Fatalitas di Daerah Rawan Kecelakaan

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Minggu 07 November 2021 18:44 WIB
Foto: Dok Jasa Raharja
Share :

“Sesuai Permenkeu No 16 & 17 Tahun 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia adalah sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta, dan santunan maksimal korban laka cacat tetap Rp 50 juta. Ini untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan maupun yang mengalami luka-luka,” ucapnya.

Sepanjang  2020, Jasa Raharja telah membayarkan santunan kecelakaan untuk 23.689 korban yang meninggal dunia senilai Rp1,2 triliun dan bagi 83.808 jiwa korban yang mengalami luka-luka senilai Rp1,13 triliun.

Untuk pencegahan kecelakaan, Jasa Raharja juga melakukan pengadaan sarana pencegahan kecelakaan, baik papan peringatabm barikade jalan, traffic cone, dan pembagian helm, pelaksanaan pelatihan penanganan gawat darurat di berbagai daerah, Jasa Raharja Goes to Campus, dan mudik gratis untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi maupun Mudik Online Aman dan Enak untuk mencegah masyarakat mudik pada saat pandemi Covid-19.

CM

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya