2 Perintah Mahfud MD ke Kasatgas BLBI

Riezky Maulana, Jurnalis
Senin 08 November 2021 12:59 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk melakukan penyitaan aset milik obligor dan debitur yang belum membayarkan utangnya kepada negara. Menurutnya, penyitaan juga dilakukan kepada mereka yang tak hadir memenuhi panggilan Satgas.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI dalam konferensi pers Senin (8/11/2021).

"Memerintahkan kepada Ketua Satgas agar Kasatgas Pelaksana melakukan penyitaan aset milik obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Jadi ini perintah, segera disita aset-asetnya," kata Mahfud.

Baca Juga:  Sita Aset Tanah Rp600 Miliar Milik Tommy Soeharto, Satgas BLBI Konpers Pekan Depan

Tak hanya itu, satu perintah lagi yang disampaikan Mahfud terkait dengan pengiriman surat pemberitahuan kepada BUMN. Kendati demikian, Mahfud tak membeberkan detail BUMN mana saja yang akan menerima surat itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya