Soal P3SPS, DPR ke KPI: Tak Perlu Terburu-buru Mengesahkan

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 12 November 2021 08:34 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari minta agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), segera menyerahkan draft revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), kepada DPR sebagaimana dijanjikan Ketua KPI dengan mempertimbangkan masukan para pemangku kepentingan penyiaran terutama asosiasi penyiaran televisi dan radio.

"Karenanya KPI tidak perlu terburu buru mengesahkan revisi P3SPS. Dan prosesnya harus sesuai dengan ketentuan perundangundangan" kata Abdul Kharis dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Ketua KPID Jakarta: Sebaiknya P3SPS Tidak Disahkan dalam Rakornas 2021

"Kami tunggu KPI menyerahkan draft P3SPS sebagaimana dijanjikan oleh KPI ke Komisi I DPR. Biar kami bisa memberi masukan sebelum disahkan” sambungnya.

Baca juga:  Tidak Pernah Dilibatkan, Asosiasi Penyiaran Tolak Pengesahan Revisi P3SPS oleh KPI

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa ada yang lebih penting lagi yang harus jadi perhatian yaitu melahirkan regulasi untuk media baru seperti Over The Top (OTT), sehingga tercipta level of playing field yang fair dengan media arus utama seperti televisi dan radio.

"Setelah UU Cipta Kerja disahkan, masih ada yang harus dilanjutkan seperti revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran" tegasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya